Masa Penahanan Ari Muladi Segera Berakhir
Pengacara Ingatkat Bareskrim Polri
Jumat, 16 Oktober 2009 – 17:15 WIB
JAKARTA — Senin pekan depan, masa penahanan Ari Muladi, tersangka dugaan penipuan uang terhadap Komisaris Pt Masaro Radiokom, habis. Jika berkas acara pemeriksaan tak segera dilimpahkan penyidik polisi ke kejaksaan, maka Ari Muladi yang juga tersangkut dugaan pemberiaan suap kepada pimpinan KPK bakal menghirup udara bebas. "Sekarang ini saya mau ketemu Pak Direktur tiga Bareskrim (Brigjen Pol Yovianus Mahar). Mau menanyakan apa sudah dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan. Kalau sudah dikirim itu hari apa, sekiranya belum, tentunya besok itu kan masa akhir penahanan," ujarnya kepada wartawan di pelataran Bareskrim.Sugeng datang ke Mabes Polri khusus untuk menanyakan posisi berkas perkara kliennya, mengingat hampir habisnya masa penahanan.
Kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (16/10) menyatakan bahwa sesuai KUHAP masa penahanan tersangka hanya selama 60 hari. Karenannya jika berkas yang dikembalikan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)(P19) tak segera dilengkapi, Polri harus membebaskan tersangka.
Baca Juga:
Sugeng menjelaskan, sejak Senin (12/10) lalu, berkas kliennya telah dikembalikan ke penyidik Polri (P19). Hanya saja, dirinya belum mengetahui apakah berkas itu telah dilimpahkan kembali ke Kejagung atau masih mengendap di Bareskrim.
Baca Juga:
JAKARTA — Senin pekan depan, masa penahanan Ari Muladi, tersangka dugaan penipuan uang terhadap Komisaris Pt Masaro Radiokom, habis. Jika berkas
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad