Masa Penahanan Ba'asyir Ditambah Empat Bulan
Senin, 16 Agustus 2010 – 17:40 WIB

Masa Penahanan Ba'asyir Ditambah Empat Bulan
Terkait penahanan ini, pengacara Ba’asyir, Achamd Michdan menyatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan penahanan itu dari Bareskrim untuk empat bulan ke depan. "Sudah diberitahukan semalam untuk masa empat bulan ke depan dengan (sangkaan) Undang-undang terorisme," ujar Michdan di Mabes Polri.
Baca Juga:
Namun demikian dengan penahanan itu Michdan mengaku belum berencana melayangkan permohonan penangguhan penahanan. "Belum ada rencana (penangguhan penahanan). Kami akan koordinasi lebih dulu, yang pasti kami menolak penahanan," tambahnya.
Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen (pol) Ito Sumardi, mengungkapkan bahwa Polisi langsung melakukan penahanan setelah tujuh hari masa penahanan awal berakhir. Terkait tudingan pihak Ba’asyir yang menyebut penangkapan di depan Polres Banjar, sepekan lalu merupakan sebuah skenario jebakan, Ito menepis tudingan itu.
"Ya boleh sajalah, kalau namanya pendapat itu kan semua orang punya pendapat. Polri kan profesional, kita selalu mendasarkan pada bukti-bukti yang sudah dikumpulkan cukup lama dan diperoleh melalui suatu teknik tertutup. Jadi tidak ada namanya kita menjebak orang, sama sekali ngga ada," ujarnya Ito seraya menegaskan, dirinya menjamin bahwa polisi akan bersikap profesional selama penanganan Ba'asyir. (zul/jpnn)
JAKARTA — Istri Ustadz Abu Bakar Ba'asyri, Aisyah Baraja, menjenguk suaminya di tahanan Mabes Polri. Perempuan yang sempat trauma karena menyaksikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg