Masa Penahanan Bupati Banyuasin Diperpanjang

jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, akan lebih lama menghuni sel tahanan.
Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap ijon proyek Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Kabupaten Banyuasin, itu.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (21/9).
Selain Yan, penyidik juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya.
Yakni, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus Rustami, Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam dan pengepul bernam Kirman.
Menurut Yuyuk, perpanhangan penahanan itu berlaku sejak 25 September hingga 3 Oktober 2016.
Sebelumnya, KPK kemarin juga sudah memperpanjang masa penahanan satu tersangka lain yakni, Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo.
Yan Anton, Sutaryo, Umar, Darus, dan Kirman disangka menerima suap dari Zulfikar. Duit suap diduga digunakan Yan untuk memfasilitasi keberangkatannya melaksanakan ibadah haji. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian, akan lebih lama menghuni sel tahanan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus