Masa Penahanan Bupati Subang Diperpanjang KPK hingga...
Rabu, 08 Juni 2016 – 16:48 WIB

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: Dokumen JPNN
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan tiga tersangka suap pengamanan perkara kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat diperpanjang.
Ketiga tersangka tersebut ialah jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo serta Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan tiga tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (8/6).
Baca Juga:
Menurut Yuyuk, masa penahanan tersangka diperpanjang selama 30 hari. Terhitung mulai 11 Juni hingga 10 Juli 2016.
"Alasan perpanjangan kami masih membutuhkan keterangan tersangka untuk melengkapi berkas-berkas perkara," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Masa penahanan tiga tersangka suap pengamanan perkara kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat diperpanjang. Ketiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg