Masa Penahanan Bupati Subang Diperpanjang KPK hingga...
Rabu, 08 Juni 2016 – 16:48 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan tiga tersangka suap pengamanan perkara kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat diperpanjang.
Ketiga tersangka tersebut ialah jaksa Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo serta Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan tiga tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (8/6).
Baca Juga:
Menurut Yuyuk, masa penahanan tersangka diperpanjang selama 30 hari. Terhitung mulai 11 Juni hingga 10 Juli 2016.
"Alasan perpanjangan kami masih membutuhkan keterangan tersangka untuk melengkapi berkas-berkas perkara," katanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Masa penahanan tiga tersangka suap pengamanan perkara kapitasi Jamkesmas Dinas Kesehatan Subang, Jawa Barat diperpanjang. Ketiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI