Masa Penahanan Damayanti Cs Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin untuk 30 hari ke depan.
Ini merupakan masa perpanjangan penahanan kedua bagi para tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, itu.
“Penyidik hari ini (mengajukan) perpanjangan penahanan ketiga tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (11/4).
Yuyuk menjelaskan, perpanjangan penahanan kedua ini terhitung mulai 13 April 2016-12 Mei 2016. Sebelumnya, Jumat (11/3), KPK sudah memperpanjang masa penahanan para tersangka selama 30 hari. Damayanti, Julia dan Dessy disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk pemulusan anggaran proyek di Kemenpupera. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun