Masa Penahanan Dhana Ditambah Sebulan Lagi
Senin, 30 April 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. Perpanjangan penahanan selama 30 hari ini merupakan yang ketiga kalinya sejak mantan pegawai Ditjen Pajak itu ditahan.
"Kita perpanjang 30 hari ke depan mulai 1 Mei sampai 30 Mei 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Senin (30/4). Sejak 2 Maret lalu, Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dijelaskan Adi, surat permohonan perpanjangan Dhana sudah dilayangkan penyidik ke pengadilan pada pekan lalu. Perpanjangan dilakukan karena penyidik memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan kasus "rekening gendut" milik PNS di Pemda DKI itu.
Adi menambahkan, penyidikan memang masih difokuekan ke Dhana dengan harapan berkas perkaranya segera selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan. Selain resmi memperpanjang penahanan Dhana, hari ini penyidik juga memeriksa 3 saksi yakni N, LB, dan BI. "Kita panggil tujuh saksi tapi yang hadir tiga orang. Sisanya dijadwalkan diperiksa pekan depan," tambah Adi.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dan pencucian uang,
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa