Masa Penahanan Dhana Ditambah Sebulan Lagi
Senin, 30 April 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. Perpanjangan penahanan selama 30 hari ini merupakan yang ketiga kalinya sejak mantan pegawai Ditjen Pajak itu ditahan.
"Kita perpanjang 30 hari ke depan mulai 1 Mei sampai 30 Mei 2012," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Senin (30/4). Sejak 2 Maret lalu, Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dijelaskan Adi, surat permohonan perpanjangan Dhana sudah dilayangkan penyidik ke pengadilan pada pekan lalu. Perpanjangan dilakukan karena penyidik memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan kasus "rekening gendut" milik PNS di Pemda DKI itu.
Adi menambahkan, penyidikan memang masih difokuekan ke Dhana dengan harapan berkas perkaranya segera selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan. Selain resmi memperpanjang penahanan Dhana, hari ini penyidik juga memeriksa 3 saksi yakni N, LB, dan BI. "Kita panggil tujuh saksi tapi yang hadir tiga orang. Sisanya dijadwalkan diperiksa pekan depan," tambah Adi.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dan pencucian uang,
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak