Masa Penahanan eks Bupati Buru Selatan dan Pengusaha Johny Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Dua tersangka itu ialah bekas Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya ditahan selama 30 hari ke depan.
"Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (25/4).
Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan sampai dengan 25 Mei 2022.
Saat ini Soulisa ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur dan Kasman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Soulisa dan Kasman sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Soulisa yang menjabat bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Perpanjangan penahanan bekas Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman sudah mendapatkan restu dari pengadilan.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos