Masa Penahanan eks Bupati Buru Selatan dan Pengusaha Johny Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Dua tersangka itu ialah bekas Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan keduanya ditahan selama 30 hari ke depan.
"Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka," kata Fikri dalam keterangannya, Senin (25/4).
Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari ke depan sampai dengan 25 Mei 2022.
Saat ini Soulisa ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur dan Kasman ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Soulisa dan Kasman sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Soulisa yang menjabat bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Perpanjangan penahanan bekas Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman sudah mendapatkan restu dari pengadilan.
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi