Masa Penahanan Habib Rizieq Berakhir Besok, Lantas? Brigjen Andi Bilang...

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, masa penahanan tahap pertama berakhir pada Kamis (31/12) besok.
“Insyaallah akan diperpanjang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi Rabu (30/12).
Adapun alasan perpanjangan ini karena berkas pemeriksaan atas nama tersangka imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum lengkap.
Diketahui Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.
Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Masa penahanan terhadap Habib Rizieq akan berakhir besok, proses pemberkasan belum selesai.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar