Masa Penahanan Habib Rizieq Berakhir Besok, Lantas? Brigjen Andi Bilang...
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab.
Pasalnya, masa penahanan tahap pertama berakhir pada Kamis (31/12) besok.
“Insyaallah akan diperpanjang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi Rabu (30/12).
Adapun alasan perpanjangan ini karena berkas pemeriksaan atas nama tersangka imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum lengkap.
Diketahui Habib Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.
Kasus tersebut saat ini ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Masa penahanan terhadap Habib Rizieq akan berakhir besok, proses pemberkasan belum selesai.
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan