Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Adapun penahanan crazy rich asal Medan itu berakhir pada Kamis (17/3) lalu.
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Dirtipidkesus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Rabu (23/3).
Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan perpanjangan masa penahanan Indra Kenz.
Perwira menengah Polri itu menyebut Indra Kenz ditahan selama 40 hari ke depan sejak diperpanjang pada Kamis pekan lalu.
"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April 2022," kata.
Merujuk Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar