Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Adapun penahanan crazy rich asal Medan itu berakhir pada Kamis (17/3) lalu.
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Dirtipidkesus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Rabu (23/3).
Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan perpanjangan masa penahanan Indra Kenz.
Perwira menengah Polri itu menyebut Indra Kenz ditahan selama 40 hari ke depan sejak diperpanjang pada Kamis pekan lalu.
"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April 2022," kata.
Merujuk Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya