Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Rabu, 23 Maret 2022 – 16:07 WIB

Selebgram Indra Kenz. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.
Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube.(cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar