Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang
Rabu, 23 Maret 2022 – 16:07 WIB

Selebgram Indra Kenz. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.
Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube.(cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya