Masa Penahanan Indra Kenz Kembali Diperpanjang, Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan YouTuber berjuluk Crazy Rich Medan itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Terhitung sejak 26 Mei sampai 24 Juni 2022," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (24/5).
Perwira tinggi Polri itu menyebut perpanjangan penahana Indra Kenz dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.
"Dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujar Ramadhan.
Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan Indra Kenz berdasar surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun surat itu teregister dengan nomor 252/Penbid.2022 PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022.
"(Surat penetapan, red) Perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," imbuh Ramadhan.
Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.
- Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra
- Viral Dikabarkan Bebas, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Begini Kalimatnya
- Dari Jeruji Penjara, Indra Kenz Menulis Sebuah Surat
- Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
- Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan
- Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng