Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari

Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
Selebritas Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya. ilustrasi. Foto: Romaida/JPNN.com
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap RG hingga miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM disangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mcr7/jpnn)

Pihak kepolisian memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani hingga 40 hari ke depan.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News