Masa Penahanan Pejabat Bakamla Diperpanjang
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk mantan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi.
Tersangka suap satelit monitoring di Bakamla itu tetap harus berada di dalam tahanan untuk 40 hari ke depan.
"Masa penahanannya diperpanjang terhitung 4 Januari 2017 hingga 12 Februari 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/1).
Eko sejak 20 hari terakhir memang sudah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat.
Eko ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Adami Okta.
Suap diberikan terkait lelang tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Dalam pengembangan penyidikan, Puspom TNI menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk mantan Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?