Masa Penahanan Politikus Sumut Diperpanjang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Mereka adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Syah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.
Penahanan mereka ini diperpanjang terhitung mulai Sabtu 9 Januari 2016 hingga 7 Februari 2016. "Masa penahanan keempatnya diperpanjang untuk 30 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Sabtu (9/1).
Dari empat tersangka, hanya Ajib yang menandatangi surat perpanjangan masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Sebab, Ajib sedang sakit. Sedangkan tiga tersangka lainnya menandatangani di kantor KPK.
KPK menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap ini. Selain keempat orang itu, ada pula Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan