Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang, Sekarang Tergantung Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Pakar telematika itu ditahan lebih lama dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus unggahan meme patung stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," ujarnya kepada wartawan.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.
Penyidik sedang menunggu tanggapan kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Kami tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kami," kata Zulpan.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengungkapkan harapannya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diunggah akun Roy Suryo di Twitter.
Penyidik Polda Metro Jaya sedang menunggu tanggapan kejaksaan apakah berkas perkara Roy Suryo sudah dinyatakan lengkap atau belum.
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan