Masa Penahanan Roy Suryo Kembali Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan tersangka Roy Suryo, hingga kini masih terus bergulir.
Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menpora tersebut.
"Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Zulpan mengatakan saat ini kasus Roy Suryo masih berproses dan dalam tahap pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
"Sekarang sudah dikirim ke jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa melakukan tahap dua, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Zulpan.
Lebih lanjut dia juga mengatakan Roy Suryo saat ini juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pengawasan dari dokter di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo, dengan tersangka Roy Suryo, masih terus bergulir.
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi