Masa Penahanan Teroris Bisa 760 Hari
jpnn.com, JAKARTA - DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme. Salah satu hal penting yang disepakati adalah masa penahanan bagi tersangka kasus terorisme.
Merujuk kesepakatan itu maka seorang terduga teroris bisa ditangkap dan langsung dikurung hingga 21 hari. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme Muhammad Syafii, seseorang yang diduga terlibat terorisme bisa ditangkap dan langsung diperiksa selama 14 hari plus masa tambahan.
"Masa penangkapan sudah (diketok). Jadinya 14 hari dan bila diperlukan minta perpanjangan waktu tujuh hari kepada pengadilan," ujar Syafii di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Sementara untuk masa penahanan telah disepakati menjadi 760 hari. Sebelumnya pemerintah mengusulkan masa penahanan selama 1.100 hari.
"Usulan mereka (pemerintah, red) 1.100 hari, menjadi 760. Kalau di KUHAP 710 hari. Jadi ada penambahan sedikit," ujar politikus Partai Gerindra yang akrab disapa dengan panggilan Romo itu.
Masa penahanan 760 hari pun ada rinciannya. Pertama terkait soal waktu penahanan di tingkat penyidikan selama 200 hari.
Pemerintah awalnya mengusulkan 300 hari. Namun, akhirnya disepakati 200 hari yang terdiri dari 120 hari untuk penyidikan, ditambah 60 hari dengan izin kejaksaan.
"Bila masih perlu minta izin ketua pengadilan 20 hari, jadi 200 hari," jelas Romo.
DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme. Salah satu hal penting yang disepakati adalah masa
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima