Masa Penahanan Teroris Bisa 760 Hari
Jumat, 16 Juni 2017 – 08:28 WIB
Selanjutnya, jangka waktu penahanan di kejaksaan adalah 90 hari. Jumlah itu jauh di bawah usulan pemerintah yang mengusung angka 210 hari.
"Dia (kejaksaan, red) bisa menahan untuk penuntutan 60 hari dan bila diperlukan tambah 30 hari," ungkap anggota komisi III DPR ini.
Yang terakhir adalah masa penahanan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Ketentuannya tetap sesuai KUHAP.
Romo menambahkan, keputusan tentang masa penahanan yang lebih rendah dari usulan pemerintah itu katanya mempertimbangkan beberapa hal. "Kita kan sudah meratifikasi perlindungan hak hak sipil," tegasnya.(dna/JPG)
DPR dan pemerintah telah menyepakati sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme. Salah satu hal penting yang disepakati adalah masa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Peringati Hari Pahlawan, Yayasan Gema Salam Wujudkan Semangat Nasionalisme
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima