Masa Penahanan Tersangka Suap Kuburan Diperpanjang
Senin, 06 Mei 2013 – 13:07 WIB
JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap lahan pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk UJ dan LWS dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. Untuk NS dan SS dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Para tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Direktur PT Gerindo Perkasa, Sentot, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor, Usep Jumenio, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Listo Welly Sabu, serta seorang pihak swasta lainnya, Nana.
Baca Juga:
"Masa penahanan tersangka ID, LWS, SS, NS dan UJ diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Senin (6/3). Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan masing-masing.
Baca Juga:
JAKARTA -- Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap lahan pemakaman bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Loloskan Semua Honorer, tetapi Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Semoga Masih Ada Harapan
- 60 Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Riau
- Polisi dan Satpol PP Evakuasi Kapal Nelayan yang Tenggelam di Pamekasan
- Gegara ini, Petugas Kebakaran Sulit Padamkan Api di Pabrik Tekstil Bandung
- Puluhan Rumah di Kolaka Timur Rusak Akibat Gempa Bumi
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah