Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini

Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
Masa pendaftaran PPPK 2024, honorer harus mewaspadai aksi penipuan. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com - SUBANG – Masa pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini menjadi jatah pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, termasuk salah satu pemda yang membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dengan kuota sebanyak 1.090 orang.

"Sekarang sedang proses penerimaan pendaftaran," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang, Hasan Sahroni, di Subang, Sabtu (5/10).

Pengumuman pendaftaran PPPK tersebut sudah disampaikan melalui sejumlah kanal media sosial resmi Pemkab Subang.

Dia menjelaskan, pendaftaran PPPK 2024 dibagi dalam dua tahap atau dua gelombang.

Pada tahap pertama, sejak 1-20 Oktober 2024. Kemudian tahap kedua, dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pada penerimaan PPPK tahun ini, Pemkab Subang mendapatkan kuota 1090 formasi, terdiri atas 735 formasi untuk tenaga guru, 200 tenaga kesehatan dan 155 tenaga teknis.

Saat ini masih masa pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama, para honorer calon pelamar harus mewaspadai dua hal ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News