Masa Pengabdian Honorer K2 Harus jadi Pertimbangan Utama

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan penyelesaian masalah tenaga honorer K2 (katagori dua) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap belum adil. Honorer salah satunya berharap penerimaan lewat PPPK dilakukan tanpa tes.
Merespons itu anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, mengingat batas kemampuan anggaran negara, maka prosesnya tidak bisa serentak tapi dilakukan secara bertahap.
Maka dari itu, lanjut Baidowi, pemerintah sebaiknya memberikan afirmasi bagi honorer K2 dilihat dari lama waktu pengabdiannya.
"Sehingga proses pengangkatannya yang sudah lebih lama mengabdi bisa dapat prioritas," katanya kepada JPNN, Selasa (4/12).
Artinya, Baidowi menegaskan, pemerintah harus melihat skala prioritas dalam pengangkatan honorer tersebut. "Betul, kalau tidak skala prioritas ya sama saja," jelas Baidowi.
Terkait honorer K2 yang meragukan kesejahteraan PPPK bakal setara dengan PNS, Baidowi mengingatkan bahwa persoalan ini juga harus dibaca dengan detail. "Yang dimaksud setara itu terkait dengan gaji pokoknya. Tidak termasuk tunjangan (kecuali yang menempati jabatan struktural) dan pensiun. Jadi, bukan sama persis dengan PNS," ungkap Baidowi.
BACA JUGA: Menurut Ketum IGI, Ada Pasal Jebakan di PP PPPK
Lebih lanjut soal apakah masih perlu revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) setelah terbitnya PP 49/2018, Baidowi mengatakan sebenarnya soal perubahan aturan itu sudah diputuskan di rapat paripurna DPR untuk menjadi usul inisiatif.
Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi berharap agar pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK mempertimbangkan masa pengabdian.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024