Masa Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Hampir Habis, Ada Instansi Masih Proses Seleksi
Sebanyak 66 calon PPPK tersebut merupakan honorer di lingkungan Kementerian Agama yang ada di wilayah Sulawesi Tengah, dan memilih formasi yang ada pada UIN Datokarama.
"Sebanyak 66 orang ini berasal dari lingkungan Kementerian Agama, mereka sebelumnya telah mengabdi di satker Kementerian Agama yang ada di daerah Sulteng," kata Suleman.
Suleman menyebutkan, 66 orang peserta tersebut merupakan honorer yang telah mengabdi di lingkungan UIN Datokarama dan honorer yang telah mengabdi di Kanwil Kementerian Agama tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Karena formasi yang dibuka pada penerimaan CPPPK 2023 merupakan formasi khusus dan formasi umum," katanya.
Suleman mengemukakan pula bahwa hasil dari SKTT Moderasi Beragama, langsung dikirim pada hari Selasa ke Panitia Pusat di Jakarta.
"Sehingga panitia pusat yang akan menentukan perangkingan mereka untuk hasil SKTT Moderasi Beragama," katanya.
Suleman mengimbau kepada peserta untuk tidak terpengaruh dan mempercayai informasi-informasi hoaks berkaitan dengan seleksi dalam penerimaan PPPK 2023.
"Semua informasi berkaitan dengan seleksi tersentral di pusat, dan diinformasikan kepada masyarakat melalui website atau akun resmi. Jika ada informasi-informasi yang menimbulkan pertanyaan, maka silakan bertanya kepada yang berkompeten memberikan jawaban," katanya.
Masa pengumuman kelulusan PPPK 2023 tersisa dua hari, yakni hingga 15 Desember 2023. Para honorer harap bersabar.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara