Masa Pensiun Dokter Diperpanjang Lima Tahun
.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai Negeri Sipil memberikan dampak positif bagi tenaga medis terutama dokter.
Para dokter spesialis yang tadinya batas usia pensiunnya 60 tahun, kini diperpanjang menjadi 65 tahun.
Namun, untuk dokter pendidik klinis pratama, yang sebelumnya 65 tahun berkurang menjadi 60 tahun.
Direktur Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryono Dwi mengungkapkan, terbitnya PP 11/2017 memang memengaruhi BUP PNS. Ada yang berkurang, ada malah bertambah.
"Yang berkurang untuk jabatan fungsional pratama menjadi 60 tahun. Sedangkan jabatan fungsional utama malah bertambah menjadi 65 tahun," kata Haryono kepada JPNN, Minggu (14/5).
Pengurangan maupun penambahan BUP ini, lanjut Haryono, untuk menertibkan dan memudahkan penetapan standar jabatan. Selama ini, BUP jabatan fungsional pratama tidak seragam yaitu 60 dan 65 tahun.
"Jadi pejabat eselon satu dan dua, peneliti pratama, dokter klinis pratama masuk di BUP 60 tahun, eselon tiga dan empat ke bawah BUP 58 tahun. Untuk fungsional utama seperti peneliti utama, dokter spesialis, dan lainnya, BUP-nya 65 tahun," bebernya.
(esy/jpnn)
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai Negeri Sipil memberikan dampak positif bagi tenaga medis terutama dokter.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jabar Akan Umumkan Hasil Psikologi Dokter Cabul Priguna
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang