Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, Tetapi
Penugasan pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Untuk itu, setiap aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS di manapun dia ditugaskan harus tetap melakukan kinerja terbaiknya.
Hal ini dikarenakan kinerja merupakan norma umum dan bersifat universal sehingga di manapun setiap ASN baik ketika dia ditugaskan, dipekerjakan, maupun diperbantukan melekat dengan tuntutan kinerja. Kinerja juga menjadi track record bagi seseorang ketika dia kembali ke instansi induknya.
“Ke manapun kita bekerja akan dinilai kinerjanya, karena itulah ukuran keberhasilan PNS. Ini penting karena kinerja harus menjadi acuan kita dalam berprestasi,” pungkas Aba. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa masa penugasan PNS di luar instansi asalnya hanya berlaku maksimal 3 tahun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer