Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, Tetapi

Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, Tetapi
Ilustrasi PNS. Foto: dok.JPNN.com

Penugasan pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Untuk itu, setiap aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS di manapun dia ditugaskan harus tetap melakukan kinerja terbaiknya.

Hal ini dikarenakan kinerja merupakan norma umum dan bersifat universal sehingga di manapun setiap ASN baik ketika dia ditugaskan, dipekerjakan, maupun diperbantukan melekat dengan tuntutan kinerja. Kinerja juga menjadi track record bagi seseorang ketika dia kembali ke instansi induknya.

“Ke manapun kita bekerja akan dinilai kinerjanya, karena itulah ukuran keberhasilan PNS. Ini penting karena kinerja harus menjadi acuan kita dalam berprestasi,” pungkas Aba. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa masa penugasan PNS di luar instansi asalnya hanya berlaku maksimal 3 tahun.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News