Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, Tetapi

Penugasan pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Untuk itu, setiap aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS di manapun dia ditugaskan harus tetap melakukan kinerja terbaiknya.
Hal ini dikarenakan kinerja merupakan norma umum dan bersifat universal sehingga di manapun setiap ASN baik ketika dia ditugaskan, dipekerjakan, maupun diperbantukan melekat dengan tuntutan kinerja. Kinerja juga menjadi track record bagi seseorang ketika dia kembali ke instansi induknya.
“Ke manapun kita bekerja akan dinilai kinerjanya, karena itulah ukuran keberhasilan PNS. Ini penting karena kinerja harus menjadi acuan kita dalam berprestasi,” pungkas Aba. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KemenPAN-RB mengungkapkan bahwa masa penugasan PNS di luar instansi asalnya hanya berlaku maksimal 3 tahun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru