Masa Reses, DPR Pantau E-Voting
Senin, 07 Desember 2009 – 01:32 WIB
JAKARTA - Gagasan untuk melegalkan pemilihan kepala daerah dengan e-voting (pemungutan suara elektronik) bagai bola salju. Isu tersebut disambut positif oleh DPR. Selama reses yang dimulai hari ini, Komisi II DPR RI berada di Bali untuk mendalami masalah itu.
"Betul, besok pagi (hari ini), kami mulai rangkaian kunker di Bali," ujar Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR, saat dihubungi, kemarin (6/12). Selama di Bali, tim akan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, pimpinan DPRD Provinsi Bali, bupati dan walikota se-Bali, serta BKD Provinsi Bali.
Baca Juga:
Arif menyatakan, salah satu agenda pokok di sana adalah melakukan kunjungan di Jembrana. "Kami ingin tahu seperti apa e-voting yang akan digelar di pilkada Jembrana," ujar Arif. Pertimbangan utamanya adalah melihat sistem dan perangkat yang dikembangkan Jembrana. "Harus dilihat dulu. Kami belum bisa memastikan akan jadi pertimbangan atau tidak," lanjutnya.
Dia menjelaskan, sistem e-voting memang bakal menjadi salah satu usul dalam revisi UU Pemda. Aturan pilkada akan berdiri sendiri menjadi UU Pilkada. Perangkat dan sistem adalah faktor utama, namun administratif kependudukan juga harus dilihat. "Paling tidak (di Jembrana) nanti bisa diketahui sebagai gambaran untuk kepentingan pemilu," tuturnya.