Masa Seleksi Calon Penasihat KPK Diperpanjang
Rabu, 27 Maret 2013 – 21:37 WIB
Ada lima tahapan dalam seleksi ini. Dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaikan kompetensi dan integritas, serta penilaian lanjutan yang terdiri dari wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan, dan tahap terakhirnya adalah wawancara dengan pimpinan KPK.
Saat ini KPK hanya memiliki dua orang penasihat. Sementara Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan komisi antirasuah itu memiliki empat orang penasihat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa seleksi selama sepekan lagi. Pasalnya, waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri