Masa Seleksi Calon Penasihat KPK Diperpanjang
Rabu, 27 Maret 2013 – 21:37 WIB

Masa Seleksi Calon Penasihat KPK Diperpanjang
Ada lima tahapan dalam seleksi ini. Dimulai dari pendaftaran, seleksi administratif, penilaikan kompetensi dan integritas, serta penilaian lanjutan yang terdiri dari wawancara dengan pansel, tes simulasi dan tes kesehatan, dan tahap terakhirnya adalah wawancara dengan pimpinan KPK.
Saat ini KPK hanya memiliki dua orang penasihat. Sementara Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK mengamanatkan komisi antirasuah itu memiliki empat orang penasihat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerpanjang masa seleksi selama sepekan lagi. Pasalnya, waktu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin