Masa Sidang Berakhir, DPR Belum Terima Surpres Omnibus Law
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan parlemen belum menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan rancangan undang-undang perpajakan dan cipta lapangan kerja yang merupakan omnibus law dari sejumlah UU.
“Terkait dengan permintaan pemerintah terkait dua rancangan undang - undang omnibus law, cipta lapangan kerja dan terkait perpajakan sampai masa sidang ini ditutup kami belum menerima surpres dari pemerintah atau dari presiden,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) itu mengatakan kemungkinan surpres itu akan diteruskan pada masa sidang selanjutnya yakni Januari 2020. “Untuk omnibus law, tentu saja kami tetap menunggu surpres dari presiden,” ungkapnya.
Ia menambahkan kalau belum menerima surpres, maka DPR tidak bisa melihat RUU bersifat omnibus law yang akan diajukan pemerintah tersebut. “Kalau kami belum menerima, tentu saja kami tidak bisa membahas atau melihat apa yang menjadi rencana pemerintah dari omnibus law yang nanti diusulkan,” kata Puan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat koordinasi dengan pimpinan DPR, Senin (16/12) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memintanya untuk menjalankan pembahasan omnibus law di bidang perpajakan. Menurut dia, omnibus law bidang perpajakan itu disebut superprioritas.
"Kami diminta Bapak Presiden menjalankan salah satu omnimbus law yang penting, yang disebut superprioritas, yaitu ombimbus law di bidang perpajakkan," kata Mulyani dalam jumpa pers bersama Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12).
Dia meminta waktu kepada DPR untuk berkonsultasi, karena dalam momen terdekat Jokowi akan menyampaikan surpres terkait rancangan UU omnibus law perpajakan tersebut. "Insyaallah akan bisa diselesaikan dalam minggu ini," tegas mantan petinggi Bank Dunia itu.
Mulyani mengatakan dalam rapat konsultasi itu, Kementerian Keuangan sudah menyampaikan desain RUU omnibus law perpajakan dengan singkat. Dia berjanji akan memberikan ringkasan desain itu kepada pimpinan DPR. Dengan demikian, kata dia, pimpinan DPR maupun komisi terkait sudah bisa mengantisipasi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan parlemen belum menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan rancangan undang-undang perpajakan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan