Masa Sidang Berakhir, DPR Belum Terima Surpres Omnibus Law

Masa Sidang Berakhir, DPR Belum Terima Surpres Omnibus Law
Puan Maharani. Foto: Istimewa

Mulyani menjelaskan omnibus law di bidang perpajakan ini hanya 28 pasal, namun mengubah tujuh UU. Yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, UU Pemerintahan Daerah. Menurut Mulyani, sebanyak 28 pasal itu nanti dibagi dalam enam kluster isu yang akan dibahas. (boy/jpnn)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan parlemen belum menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan rancangan undang-undang perpajakan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News