Masa Sidang Berakhir, DPR Belum Terima Surpres Omnibus Law
Selasa, 17 Desember 2019 – 23:31 WIB

Puan Maharani. Foto: Istimewa
Mulyani menjelaskan omnibus law di bidang perpajakan ini hanya 28 pasal, namun mengubah tujuh UU. Yakni UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak dan Retribusi Daerah, UU Pemerintahan Daerah. Menurut Mulyani, sebanyak 28 pasal itu nanti dibagi dalam enam kluster isu yang akan dibahas. (boy/jpnn)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan parlemen belum menerima surat presiden (surpres) terkait pembahasan rancangan undang-undang perpajakan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya