Masa Sidang Dibuka Lagi, DPR Hanya Kerja 28 Hari

Masa Sidang Dibuka Lagi, DPR Hanya Kerja 28 Hari
Masa Sidang Dibuka Lagi, DPR Hanya Kerja 28 Hari

jpnn.com - JAKARTA - Masa sidang kedua DPR periode 2014-2019 resmi dibuka mulai hari ini. Namun, para wakil rakyat di Senayan hanya akan bekerja efektif 28 hari kerja ke depan. Setelah itu mereka akan kembali melakukan reses selama sebulan.

Hal ini sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tanggal 2 Desember 2014. "Masa sidang ini akan berlangsung selama 28 hari kerja, dimulai hari ini, hingga 18 Februari 2015," kata Ketua DPR Setya Novanto dalam pidatonya saat rapat paripurna pembukaan masa sidang di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/1).

Karenanya dalam sidang yang dipimpin wakil ketua DPR Fahri Hamzah itu, Novanto menekankan agar DPR mengoptimalkan rencana kinerja yang akan dilakukan selama 28 hari ke depan. Apalagi banyak hal yang menjadi sorotan baik fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, hingga penguatan kelembagaan DPR.

Politikus Golkar itu juga menegaskan, target DPR bisa menjadikan tiga RUU menjadi undang-undang dalam masa sidang kali ini. Yakni Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 menjadi UU dan RUU Penetapan APBN-P tahun anggaran 2015.

"Perppu ini penting karena pada tahun 2015 harus dipersiapkan penyelenggaraan pilkada dengan baik melalui aturan hukum yang pasti," jelasnya.

Selain itu, DPR dalam pada masa sidang II ini juga akan menyusun Program Legislasi Nasional (Proglenas) yang merupakan daftar RUU sebagai acuan pelaksanaan fungsi legislasi DPR selama lima tahun ke depan. "Proglenas ini harus realistis serta sesuai dengan arah hukum yang hendak diwujudkan sehingga dapat diselesaikan bersama DPR dan pemerintah secara tepat waktu," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Masa sidang kedua DPR periode 2014-2019 resmi dibuka mulai hari ini. Namun, para wakil rakyat di Senayan hanya akan bekerja efektif 28


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News