Masa SOHE-Aparat Bentrok
2 Polisi Luka, 3 Demonstran Ditahan
Rabu, 10 September 2008 – 12:15 WIB
Aksi saling lempar pun terjadi. Pantauan wartawan koran ini, pendukung Sohe mulai melempari aparat dengan batu, bambu tempat mengikatkan bendera parpol yang mereka bawa serta benda keras lainnya.
Baca Juga:
Polisi dengan senjata lengkap hanya bertahan. Namun, akibat lemparan yang dilakukan demonstran seorang anggota kepolisian dari Pol Air mengalami luka di kepala, sementara satu aparat lainnya mengalami luka ringan di tangan kiri. Massa terkonsentrasi di beberapa titik. Dua di pintu masuk pagar KPU Sumsel. Lalu, di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Sumsel, samping kantor KPU Sumsel. Karena aksi massa mulai tak terkendali, aparat melakukan penangkapan terhadap tiga pengunjuk rasa yang diduga sebagai provokator.
Kapoltabes Palembang, Kombes Pol Drs Lucky Hermawan yang turun langsung di tengah aksi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi KPU Sumsel, Panwaslu Sumsel dan para tim sukses untuk berdialog menyelesaikan persoalan yang ada. “Kita minta dalam menyampaikan aspirasi, hindari cara-cara kekerasan. Pilih yang elegan. Silakan tempuh jalur hukum jika ada yang keberatan dan menemukan kasus hukum. Jangan ada penekanan-penekanan. Kita juga minta masyarakat untuk tidak terprovokasi,” kata Lucky.
Ditambahkan, demo akan dibubarkan kalau massa anarkis. “Kita juga sudah mengkoordinasikan dengan aparat kepolisian di daerah perbatasan untuk mencegah masuknya massa dari luar daerah.”
PALEMBANG – Rencana pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilukada gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013, kemarin
BERITA TERKAIT
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan