Masa SOHE-Aparat Bentrok
2 Polisi Luka, 3 Demonstran Ditahan
Rabu, 10 September 2008 – 12:15 WIB
Diketahui, tiga demonstran yang diamankan di Mapoltabes Palembang bernama Edo (16), Yunadi (35), dan Syaiful (40). Menurut Yunadi, dia tidak mengetahui diamankan polisi. “Saya tidak melakukan anarkis. Malah saya yang mengimbau warga untuk tidak berbuat demikian. Saya siap ditindak kalau memang terlibat anarkis,” kata Yunadi, yang mengaku simpatisan dari PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan).
Koordinator Aksi, Suparman Romans sempat negosiasi dengan Kapoltebes Palembang agar tidak menahan demonstran. “Kami tidak yakin proses hukum bisa dilakukan secara benar, kami akan tetap menggunakan tekanan politik. Kami tidak mengancam, tapi KPU akan tahu konsekuensinya jika mereka tetap melakukan rapat pleno penetapan pemenang pilgub,” katanya. Massa membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, salah satu timses Sohe, Darmadi Jufri SH terlihat mendatangi kantor KPU Sumsel sesaat setelah aksi berakhir. Ia hanya menyampaikan hasil pertemuan dengan Poltabes Palembang dan Polda Sumsel bahwa rapat Pleno rakapitulasi di tingkat KPU Sumsel dan penetapan pemenang Pilgub 4 September lalu dilakukan pada 14 September.
Informasi yang dihimpun koran ini, KPU Sumsel kembali mengagendakan penetapan pemenang Pilgub Sumsel tanggal 11 September sekitar pukul 08.00 WIB. Ini karena seluruh data rekapitulasi suara dari 15 kabupaten/kota sudah semuanya masuk ke kantor KPU. “Rekap pleno perolehan suara masing-masing kandidat kita simpan dan dijaga sangat ketat oleh aparat kepolisian,” kata salah seorang anggota KPU Sumsel yang minta namanya tak dikorankan.
PALEMBANG – Rencana pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilukada gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013, kemarin
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat