Masa Tahanan JRR Bakal Diperpanjang
jpnn.com - JAKARTA—Tinggal sepekan lagi masa perpanjangan tahanan 40 hari tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado TA 2006 Jimmy Rimba Rogi (JRR) alias Imba akan usai. Dengan demikian sudah 53 hari wali kota Manado ini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Tanda-tanda akan adanya pelimpahan berkas Berita Acara Perkara (BAP) Imba ke Pengadilan Negeri (PN) Pusat pun belum kelihatan, mengingat pemeriksaan masih terus berlanjut. Dengan demikian, kian panjang masa tinggal ketua DPD I Golkar Sulut ini di Polres Jakut.
“Sampai sejauh ini pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan masih terus dilakukan. Jadi belum ada rencana pelimpahan ke PN Pusat,” kata Jubir KPK Johan Budi Sp.
Ditambahkannya, jika pemeriksaan belum selesai, penyidik akan meminta masa perpanjangan tahanan selama 30 hari. “Penyidik berhak meminta perpanjangan lagi, apalagi untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
JAKARTA—Tinggal sepekan lagi masa perpanjangan tahanan 40 hari tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado TA 2006 Jimmy Rimba Rogi (JRR)
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan