Masa Tahanan JRR Bakal Diperpanjang

jpnn.com - JAKARTA—Tinggal sepekan lagi masa perpanjangan tahanan 40 hari tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado TA 2006 Jimmy Rimba Rogi (JRR) alias Imba akan usai. Dengan demikian sudah 53 hari wali kota Manado ini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Tanda-tanda akan adanya pelimpahan berkas Berita Acara Perkara (BAP) Imba ke Pengadilan Negeri (PN) Pusat pun belum kelihatan, mengingat pemeriksaan masih terus berlanjut. Dengan demikian, kian panjang masa tinggal ketua DPD I Golkar Sulut ini di Polres Jakut.
“Sampai sejauh ini pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan masih terus dilakukan. Jadi belum ada rencana pelimpahan ke PN Pusat,” kata Jubir KPK Johan Budi Sp.
Ditambahkannya, jika pemeriksaan belum selesai, penyidik akan meminta masa perpanjangan tahanan selama 30 hari. “Penyidik berhak meminta perpanjangan lagi, apalagi untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
JAKARTA—Tinggal sepekan lagi masa perpanjangan tahanan 40 hari tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado TA 2006 Jimmy Rimba Rogi (JRR)
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI