Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:20 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe. Perpanjangan tahanan ini terhitung Selasa (12/10) hingga 40 hari ke depan. Epe yang menjadi tersangka kasus APBD Tomohon tahun 2006/2008 senilai Rp19,8 miliar, ditahan di Rutan Cipinang dari 22 September-11 Oktober. Sementara itu terkait perpanjangan masa tahanan, kuasa hukum Epe, Elza Syarief mengatakan pihaknya sudah menduga sejak awal. "Mana ada di KPK yang di bawah 120 hari. Selalu 120 hari kan mereka nahan tersangkanya," ujarnya. (esy/jpnn)
Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono mengatakan, pihaknya memperpanjangan masa tahanan Epe karena belum cukup untuk dibawa ke penuntutan. Penyidik masih terus mengembangkan bukti serta mengumpulkan data agar dalam penuntutan nanti tidak ada celah bagi tersangka untuk berkelit.
"Anda tahu sendiri kan, dalam persidangan terdakwa selalu menyangkal dan tidak mengaku. Karena itu KPK punya standar, berkas penyidikan akan dilimpahkan ke penuntutan bila ada bukti kuat minimal dua," tutur Ferry yang juga rangkap direktur Penuntutan KPK ini saat dihubungi JPNN, Selasa (12/10).
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe. Perpanjangan tahanan ini terhitung
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?