Masa Tahanan Wako Tomohon Diperpanjang
Selasa, 12 Oktober 2010 – 16:20 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe. Perpanjangan tahanan ini terhitung Selasa (12/10) hingga 40 hari ke depan. Epe yang menjadi tersangka kasus APBD Tomohon tahun 2006/2008 senilai Rp19,8 miliar, ditahan di Rutan Cipinang dari 22 September-11 Oktober. Sementara itu terkait perpanjangan masa tahanan, kuasa hukum Epe, Elza Syarief mengatakan pihaknya sudah menduga sejak awal. "Mana ada di KPK yang di bawah 120 hari. Selalu 120 hari kan mereka nahan tersangkanya," ujarnya. (esy/jpnn)
Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono mengatakan, pihaknya memperpanjangan masa tahanan Epe karena belum cukup untuk dibawa ke penuntutan. Penyidik masih terus mengembangkan bukti serta mengumpulkan data agar dalam penuntutan nanti tidak ada celah bagi tersangka untuk berkelit.
"Anda tahu sendiri kan, dalam persidangan terdakwa selalu menyangkal dan tidak mengaku. Karena itu KPK punya standar, berkas penyidikan akan dilimpahkan ke penuntutan bila ada bukti kuat minimal dua," tutur Ferry yang juga rangkap direktur Penuntutan KPK ini saat dihubungi JPNN, Selasa (12/10).
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar alias Epe. Perpanjangan tahanan ini terhitung
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada