Masa Tenang, Bawaslu Awasi Rilis Survei
Hasilnya Tak Boleh Memojokkan Pihak Tertentu
Senin, 06 April 2009 – 08:06 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membebaskan adanya publikasi hasil survei pada masa tenang Pemilu 2009. Namun, itu bukan berarti lembaga survei bisa seenaknya merilis hasil jajak pendapat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari tenang tetap melarang rilis survei yang menguntungkan atau merugikan kepentingan parpol tertentu. Ketentuan itu sesuai dengan pasal 89 ayat 5 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur larangan media untuk memublikasikan berita, iklan, atau segala sesuatu yang bisa menguntungkan atau merugikan parpol peserta pemilu. "Lembaga survei kan terkait media. Nah, itu yang akan kami awasi," kata Hidayat.
Sebab, survei yang dianggap partisan dapat menggiring opini masyarakat yang memiliki hak pilih. "Materi survei memang boleh pada hari tenang. Namun, isinya harus selektif," tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam jumpa pers di gedung Bawaslu Minggu (05/04).
Baca Juga:
Menurut Hidayat, MK memang telah membatalkan ketentuan pasal 245 ayat 2 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengatur larangan rilis survei pada hari tenang. Namun, dalam pertimbangan MK, pengumuman hasil survei boleh dilakukan sepanjang tidak berkaitan dengan rekam jejak atau jajak pendapat yang menguntungkan atau merugikan partai politik (parpol) peserta pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membebaskan adanya publikasi hasil survei pada masa tenang Pemilu 2009. Namun, itu bukan berarti
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret