Masa Tenang, Bawaslu Awasi Rilis Survei

Hasilnya Tak Boleh Memojokkan Pihak Tertentu

Masa Tenang, Bawaslu Awasi Rilis Survei
Masa Tenang, Bawaslu Awasi Rilis Survei
Selain peringatan kepada lembaga survei, Bawaslu meminta KPU pada masa tenang segera memastikan seluruh perlengkapan logistik pemungutan suara sudah sampai di tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu memberikan batas akhir H-1. "Itu sesuai dengan UU Pemilu bahwa batas akhir adalah H-1. Dalam hal ini 8 April 2009," katanya.

Bawaslu juga meminta pemerintah daerah (pemda) menertibkan atribut partai pada masa tenang. Pemasangan alat peraga harus dihentikan pada hari ini (6/4). Untuk pencabutan alat peraga, pemda bisa berkoordinasi dengan KPU dan pengawas pemilu setempat. "Pencabutan bisa dilakukan tanpa memberitahukan kepada peserta pemilu, selambat-lambatnya H-1," jelas dia. Ketentuan itu sesuai dengan pasal 104 ayat 4 UU Pemilu.

Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali berharap, semua parpol mematuhi masa tenang. Jangan sampai ada upaya kampanye terselubung. "Jangan sampai ada provokasi yang bisa merusak pesta demokrasi rakyat ini," kata Suryadharma saat dihubungi. Dia juga mengingatkan agar Bawaslu tetap melakukan tugas secara seimbang. Karena itu, selain parpol, Bawaslu harus mengawasi kinerja KPU. (bay/dyn)
Berita Selanjutnya:
Pemilu, Buruh Wajib Libur

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membebaskan adanya publikasi hasil survei pada masa tenang Pemilu 2009. Namun, itu bukan berarti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News