Masa Tenang, Bawaslu Awasi Rilis Survei
Hasilnya Tak Boleh Memojokkan Pihak Tertentu
Senin, 06 April 2009 – 08:06 WIB
Selain peringatan kepada lembaga survei, Bawaslu meminta KPU pada masa tenang segera memastikan seluruh perlengkapan logistik pemungutan suara sudah sampai di tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu memberikan batas akhir H-1. "Itu sesuai dengan UU Pemilu bahwa batas akhir adalah H-1. Dalam hal ini 8 April 2009," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu juga meminta pemerintah daerah (pemda) menertibkan atribut partai pada masa tenang. Pemasangan alat peraga harus dihentikan pada hari ini (6/4). Untuk pencabutan alat peraga, pemda bisa berkoordinasi dengan KPU dan pengawas pemilu setempat. "Pencabutan bisa dilakukan tanpa memberitahukan kepada peserta pemilu, selambat-lambatnya H-1," jelas dia. Ketentuan itu sesuai dengan pasal 104 ayat 4 UU Pemilu.
Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali berharap, semua parpol mematuhi masa tenang. Jangan sampai ada upaya kampanye terselubung. "Jangan sampai ada provokasi yang bisa merusak pesta demokrasi rakyat ini," kata Suryadharma saat dihubungi. Dia juga mengingatkan agar Bawaslu tetap melakukan tugas secara seimbang. Karena itu, selain parpol, Bawaslu harus mengawasi kinerja KPU. (bay/dyn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membebaskan adanya publikasi hasil survei pada masa tenang Pemilu 2009. Namun, itu bukan berarti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret