Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang
Jumat, 03 Juli 2009 – 20:30 WIB
Setelah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim MK berkesimpulan bahwa pasal-pasal di UU Pilpres itu jelas bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945, bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Baca Juga:
Karena itu dalam persidangan yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD, MK tanpa dissenting opinion memutuskan untuk mengabulkan seluruh keberatan pemohon. “Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924,) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebut Mahfud MD.(ara/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan aturan yang dianggap menganggu kebebasan pers. Kali ini yang dibatalkan MK adalah aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret