Masa Tenang Diperpanjang, Bendera Aceh Dilarang

Masa Tenang Diperpanjang, Bendera Aceh Dilarang
Masa Tenang Diperpanjang, Bendera Aceh Dilarang

JAKARTA--Pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi Aceh memperpanjang masa tenang (cooling down) sampai dua bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus atau sampai dengan 15 Oktober 2013. Semula masa tenang berakhir 14 Agustus sehingga sempat muncul rencana pengibaran bendera Aceh secara besar-besaran di wilayah itu pada 15 Agustus.
    
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan selama cooling down itu tim gabungan dari kedua pihak sepakat untuk membahas tentang evaluasi klarifikasi Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Terutama terkait penggunaan simbol dan lambang bendera daerah. "Kami, pusat dan Pemda Aceh, bersama membentuk tim kecil yang akan merumuskan penyesuaian-penyesuaian koreksi dari Kemendagri," ungkap Gamawan dikutip situs resmi Kemendagri, kemarin.

Pembentukan tim sesuai amanah dari hasil pertemuan di gedung Kemendagri, Kamis 01/08). Sebelumnya, masing-masing pihak memiliki tim yang bekerja secara terpisah. "Sekarang dua tim sudah tergabung menjadi satu untuk membahas dua rumusan, yaitu PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) termasuk soal bendera," terangnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan terkait bendera Aceh sudah muncul ide baru sebagai upaya menemukan titik temu. Meski begitu semuanya masih dalam tahap pematangan.

Tim khusus yang membahas qanun itu butuh waktu lebih lama lagi sehingga disepakati selama dua bulan tambahan sampai 15 Oktober. Pihaknya meyakini selama tambahan waktu itu segala kebutuhan untuk sampai menjadi peraturan bisa dituntaskan. "Ada persoalan-persoalan tertentu yang penyelesaiannya tidak semudah membalik telapak tangan," tegasnya, akhir pekan kemarin.

Selama dua bulan ke depan tim ini akan melakukan berbagai perubahan terhadap Qanun Aceh. Pada saat yang sama, pemerintah pusat akan memfokuskan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (R Perpres) untuk Aceh.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta warganya tidak mengibarkan bendera Aceh sepanjang cooling down dan berlangsungnya evaluasi itu."Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesepakatan yang telah diambil bersama-sama," pintanya saat ditemui usai pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Zaini mengatakan perpanjangan waktu diperlukan karena belum ada titik temu di antara kedua pihak. "Penambahan waktu kembali dilakukan karena pemerintah pusat dan Pemprov Aceh masih belum menemukan titik temu soal bendera Aceh," terusnya.

Selain soal bendera, pembahasan lebih dikonsentrasikan pada berbagai persoalan Aceh lainnya termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah Minyak Bumi dan Gas (RPP Migas) Aceh.

JAKARTA--Pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi Aceh memperpanjang masa tenang (cooling down) sampai dua bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News