Masa Tenang Diperpanjang, Bendera Aceh Dilarang
Sementara itu Mabes TNI AD menegaskan, tidak ada perintah dari pimpinan Angkatan Darat untuk melakukan penurunan bendera di Aceh. TNI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah pusat. "Sampai hari ini, pimpinan TNI AD tidak memberikan perintah secara khusus soal bendera Aceh itu," ujar Kadispenad Brigjen Rukman Ahmad di Jakarta kemarin (04/08).
Rukman menjelaskan, pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2013 KSAD Jenderal Moeldoko telah berkunjung ke Aceh dan disambut amat baik oleh tokoh dan masyarakat setempat. KSAD disambut dengan upacara adat peusijuek. "Saat itu KSAD sudah menyampaikan bahwa TNI AD akan persuasif dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat," katanya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, soal bendera Aceh penjurunya bukan dari TNI Angkatan Darat. Pimpinan TNI Angkatan Darat menunggu pembahasan antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi NAD. "Jadi, tidak ada instruksi," tegasnya.(gen/rdl)
JAKARTA--Pemerintah pusat dan Pemerintah provinsi Aceh memperpanjang masa tenang (cooling down) sampai dua bulan ke depan terhitung sejak 15 Agustus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang