Masa Tenang, Iklan Kampanye Dilarang

Masa Tenang, Iklan Kampanye Dilarang
Masa Tenang, Iklan Kampanye Dilarang
JAKARTA - Mulai besok (17/9), Pemilukada DKI 2012 putaran kedua memasuki masa tenang. Selama masa tenang dan hari pemungutan suara, lembaga penyiaran dilarang untuk menayangkan iklan kampanye pasangan calon gubernur.

 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menegaskan bahwa penayangan iklan kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran pidana. Karena itu, KPID mengharapkan tidak ada lembaga penyiaran yang membandel. Pasalnya, pada putaran pertama dan menjelang putaran kedua masih banyak ditemukan penayangan iklan di luar jadwal.

 

"Kasus iklan APPSI yang diputuskan melanggar ketentuan kampanye oleh Panwaslu DKI Jakarta dapat menjadi rujukan bagi media penyiaran untuk tidak menayangkan iklan-iklan serupa," ujar Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil dalam jumpa pers di Pecenongan, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

 

Hamdani juga mengingatkan agar lembaga penyiaran tetap bersikap netral dalam pemberitaan pilkada DKI. Lembaga penyiaran harus memastikan tidak ada unsur keberpihakan dalam tiap siarannya.

 

JAKARTA - Mulai besok (17/9), Pemilukada DKI 2012 putaran kedua memasuki masa tenang. Selama masa tenang dan hari pemungutan suara, lembaga penyiaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News