Masa Tenang, Pengumuman Hasil Survei Dilarang
Sabtu, 07 Juli 2012 – 20:23 WIB

Masa Tenang, Pengumuman Hasil Survei Dilarang
Ketua Pokja Kampanye, Suhartono mengatakan bahwa selama masa tenang seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye. Keenam pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum. Suhartono menegaskan, lembaganya akan memberi sanksi kepada pasangan calon yang tidak mematuhi himbauan tersebut.
Baca Juga:
"KPU menghimbau tim pasangan calon segera menurunkan alat peraga pada masa tenang. Bila tidak diturunkan akan diberi teguran dan sanksi administratif," tegas Suhartono. (dil/jpnn)
JAKARTA - Masa kampanye pilkada DKI 2012 akan berakhir Minggu besok (8/7) tepat pukul 10.00 WIB. Selama masa tenang KPU DKI Jakarta melarang lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo