Masa Tenang, Pengumuman Hasil Survei Dilarang

Masa Tenang, Pengumuman Hasil Survei Dilarang
Masa Tenang, Pengumuman Hasil Survei Dilarang
Ketua Pokja Kampanye, Suhartono mengatakan bahwa selama masa tenang seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye. Keenam pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum. Suhartono menegaskan, lembaganya akan memberi sanksi kepada pasangan calon yang tidak mematuhi himbauan tersebut.

 

"KPU menghimbau tim pasangan calon segera menurunkan alat peraga pada masa tenang. Bila tidak diturunkan akan diberi teguran dan sanksi administratif," tegas Suhartono. (dil/jpnn)

JAKARTA - Masa kampanye pilkada DKI 2012 akan berakhir Minggu besok (8/7) tepat pukul 10.00 WIB. Selama masa tenang KPU DKI Jakarta melarang lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News