Masa Transisi New Normal, Belum Boleh ke Tempat Karaoke Lho

jpnn.com, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jatim menerapkan masa transisi menuju new normal, sejak 9 Juni hingga 23 Juni 2020.
Selama transisi, pemkab menerapkan sejumlah pembatasan untuk masyarakat di seluruh sektor ekonomi dan industri.
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, pembatasan meliputi waktu usaha maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Selain itu, pemkab juga membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia, serta menerapkan physical distancing sebagaimana tertera dalam protokol kesehatan.
Tempat-tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi kembali. Termasuk tempat karaoke.
“Aktivitas ekonomi kami buka semua sampai jam 11 malam. Namun, untuk sementara tempat hiburan malam seperti karaoke masih belum diperbolehkan buka. Pertimbangannya karena sulitnya pengawasan dan rentan terjadi penyebaran covid-19,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut.
Tak hanya itu saja, Cak Nur mengatakan, sarana transportasi termasuk ojek online kini sudah diperbolehkan mengangkut penumpang.
“Tranportasi online seperti ojek online sudah boleh mengangkut penumpang. Semua sudah kami berikan keleluasaan tetapi penerapan terhadap protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan dan akan kita awasi," sambungnya.
Pemda meminta kawasan hiburan malam termasuk tempat karaoke untuk saat ini tidak beroperasi selama masa transisi new normal.
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan
- Baku Hantam dengan Bule, 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung