Masa Transisi New Normal, Belum Boleh ke Tempat Karaoke Lho
jpnn.com, SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jatim menerapkan masa transisi menuju new normal, sejak 9 Juni hingga 23 Juni 2020.
Selama transisi, pemkab menerapkan sejumlah pembatasan untuk masyarakat di seluruh sektor ekonomi dan industri.
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, pembatasan meliputi waktu usaha maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Selain itu, pemkab juga membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia, serta menerapkan physical distancing sebagaimana tertera dalam protokol kesehatan.
Tempat-tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi kembali. Termasuk tempat karaoke.
“Aktivitas ekonomi kami buka semua sampai jam 11 malam. Namun, untuk sementara tempat hiburan malam seperti karaoke masih belum diperbolehkan buka. Pertimbangannya karena sulitnya pengawasan dan rentan terjadi penyebaran covid-19,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut.
Tak hanya itu saja, Cak Nur mengatakan, sarana transportasi termasuk ojek online kini sudah diperbolehkan mengangkut penumpang.
“Tranportasi online seperti ojek online sudah boleh mengangkut penumpang. Semua sudah kami berikan keleluasaan tetapi penerapan terhadap protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan dan akan kita awasi," sambungnya.
Pemda meminta kawasan hiburan malam termasuk tempat karaoke untuk saat ini tidak beroperasi selama masa transisi new normal.
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Sebelum Digerebek, Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang Pernah Ditutup
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pembangunan THM Dekat Masjid Ditolak Warga, Wali Kota Makassar Merespons Begini