Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum
Senin, 14 Januari 2013 – 14:22 WIB

Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum
JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan (SBI) tidak memiliki dasar hukum.
"Tidak ada dasar hukum transisi RSBI/SBI sampai akhir semester nanti, sebagaimana kesepakatan M. Nuh dengan Mahfud MD pada Minggu kemarin," kata Febri saat tiba di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan guna meminta data anggaran RSBI, Senin (14/1).
Febri menyebutkankan, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan menetapkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian tidak ada kewenangan MK untuk mengurusi implementasi putusan yang telah ditetapkan. Sebab, kewenangan MK hanya memutuskan 4 perkara sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut.
JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran
- Ganesha Operation dan FT UNDIP Bantu Siswa Menghadapi Persaingan Masuk PTN
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung