Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum
Senin, 14 Januari 2013 – 14:22 WIB
JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan (SBI) tidak memiliki dasar hukum.
"Tidak ada dasar hukum transisi RSBI/SBI sampai akhir semester nanti, sebagaimana kesepakatan M. Nuh dengan Mahfud MD pada Minggu kemarin," kata Febri saat tiba di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan guna meminta data anggaran RSBI, Senin (14/1).
Febri menyebutkankan, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan menetapkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian tidak ada kewenangan MK untuk mengurusi implementasi putusan yang telah ditetapkan. Sebab, kewenangan MK hanya memutuskan 4 perkara sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut.
JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation