Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum
Senin, 14 Januari 2013 – 14:22 WIB
JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan (SBI) tidak memiliki dasar hukum.
"Tidak ada dasar hukum transisi RSBI/SBI sampai akhir semester nanti, sebagaimana kesepakatan M. Nuh dengan Mahfud MD pada Minggu kemarin," kata Febri saat tiba di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan guna meminta data anggaran RSBI, Senin (14/1).
Febri menyebutkankan, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan menetapkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian tidak ada kewenangan MK untuk mengurusi implementasi putusan yang telah ditetapkan. Sebab, kewenangan MK hanya memutuskan 4 perkara sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut.
JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert