Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum

Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum
Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum
JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan (SBI) tidak memiliki dasar hukum.

"Tidak ada dasar hukum transisi RSBI/SBI sampai akhir semester nanti, sebagaimana  kesepakatan M. Nuh dengan Mahfud MD pada Minggu kemarin," kata Febri saat tiba di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan guna meminta data anggaran RSBI, Senin (14/1).

Febri menyebutkankan, Mahkamah Konstitusi hanya memiliki kewenangan menetapkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian tidak ada kewenangan MK untuk mengurusi implementasi putusan yang telah ditetapkan. Sebab, kewenangan MK hanya memutuskan 4 perkara sebagaimana diatur dalam pasal 10 tersebut.

JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News