Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum
Senin, 14 Januari 2013 – 14:22 WIB

Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum
"Jadi tidak ada lagi alasan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menunda program RSBI/SBI diseluruh Indonesia. Semua program tersebut harus dihentikan sekarang juga," tegasnya.
Baca Juga:
Terkait dengan pemantauan implementasi putusan MK di seluruh Indonesia, ICW bersama dengan orang tua murid pemohon Judicial Review mengajukan permintaan informasi publik pada Kemendikbud. Informasi publik yang diminta adalah, nama-nama dan alamat satuan pendidikan disemua jenjang pendidikan baik negeri atau swasta yang didorong menjadi RSBI/SBI.
Kemudian, mereka juga meminta salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI/SBI baik yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.
"Permintaan informasi ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Febri yang kemudian menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kemdikbud untuk mendapatkan data yang mereka inginkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025