Masa Transisi RSBI Dituding Tak Berdasar Hukum
Senin, 14 Januari 2013 – 14:22 WIB
"Jadi tidak ada lagi alasan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menunda program RSBI/SBI diseluruh Indonesia. Semua program tersebut harus dihentikan sekarang juga," tegasnya.
Baca Juga:
Terkait dengan pemantauan implementasi putusan MK di seluruh Indonesia, ICW bersama dengan orang tua murid pemohon Judicial Review mengajukan permintaan informasi publik pada Kemendikbud. Informasi publik yang diminta adalah, nama-nama dan alamat satuan pendidikan disemua jenjang pendidikan baik negeri atau swasta yang didorong menjadi RSBI/SBI.
Kemudian, mereka juga meminta salinan dokumen rincian program dan anggaran APBN yang dialokasikan untuk program RSBI/SBI baik yang dikelola Kemendikbud, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.
"Permintaan informasi ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Febri yang kemudian menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kemdikbud untuk mendapatkan data yang mereka inginkan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri menegaskan bahwa pemberlakuan masa transisi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert