Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.
Dengan kata lain, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah berubah status menjadi ASN PPPK.
Namun, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus diawali dengan tahapan validasi dan verifikasi data, guna menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN.
Rupanya, rencana pengangkatan honorer jadi PPPK itu ada tahapan masa transisi.
Hal itu pun memancing Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus untuk mempertanyakan apa maksud transisi, pada Rapat Kerja bersama MenPAN-RB Azwar Anas, di Senayan, Senin (13/11).
Guspardi mengajukan pertanyaan setelah membaca paparan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang di kertas kerja yang sudah dibagikan kepada para anggota Komisi II DPR RI.
“Bagi non-ASN masih bekerja di masa transisi sejak diberlakukan UU (Nomor 20 Tahun 2023, red) ini...Maksud di masa transisi ini apa?” tanya Guspardi.
Tidak ada jawaban Menteri Anas yang spesifik menjelaskan apa maksud masa transisi dimaksud.
Guspardi Gaus bertanya apa maksud masa transisi pada tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK. Simak juga omongan Mardani Ali Sera.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri