Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?

Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus bertanya apa maksud masa transisi pada pengangkatan honorer jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer harus sudah tuntas pada Desember 2024.

Dengan kata lain, hingga akhir 2024 seluruh honorer sudah berubah status menjadi ASN PPPK.

Namun, pengangkatan honorer menjadi PPPK harus diawali dengan tahapan validasi dan verifikasi data, guna menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN.

Rupanya, rencana pengangkatan honorer jadi PPPK itu ada tahapan masa transisi.

Hal itu pun memancing Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus untuk mempertanyakan apa maksud transisi, pada Rapat Kerja bersama MenPAN-RB Azwar Anas, di Senayan, Senin (13/11).

Guspardi mengajukan pertanyaan setelah membaca paparan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang di kertas kerja yang sudah dibagikan kepada para anggota Komisi II DPR RI.

“Bagi non-ASN masih bekerja di masa transisi sejak diberlakukan UU (Nomor 20 Tahun 2023, red) ini...Maksud di masa transisi ini apa?” tanya Guspardi.

Tidak ada jawaban Menteri Anas yang spesifik menjelaskan apa maksud masa transisi dimaksud.

Guspardi Gaus bertanya apa maksud masa transisi pada tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK. Simak juga omongan Mardani Ali Sera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News