Masa Transisi sebelum Honorer jadi PPPK, Guspardi: Apa Maksudnya?
“Penting diberlakukannya beberapa kebijakan transisi agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya pada Parlementaria, Kamis (9/11).
Lebih lanjut dikatakan, batas waktu penataan honorer hingga Desember 2024. Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap honorer.
Jadi, meski hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh dipecat.
Terlebih, jika honorer tersebut merupakan honorer asli, yang sudah cukup lama mengabdi, tetapi tidak terdata di data base BKN.
Jadi, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit kelar dan memastikan siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK.
"Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama. Karena ini adalah amanat dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karena missed di masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas,” kata Mardani, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Selain itu, masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer.
Mardani mengingatkan, Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi mantan pegawai honorer.
Guspardi Gaus bertanya apa maksud masa transisi pada tahapan pengangkatan honorer jadi PPPK. Simak juga omongan Mardani Ali Sera.
- 1.818 Honorer Tanah Bumbu Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK, Ini Pesan Pak Rusdiansyah
- Seleksi Kompetensi PPPK, 1.351 PTT & THL Harus tetap Fokus
- Ribuan Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Tidak Perlu Ikut Tes Kompetensi
- Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Honorer pada Seleksi PPPK 2024
- 60,8% Guru Madrasah Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Begini Rencana Kemenag
- Guru Honorer Posisi Teratas Terjerat Pinjol, Semoga Pidato Presiden Prabowo Bukan Omon-omon