Masa Transisi UU Perlindungan Data Pribadi, Cornel: Pelaku Industri Siapkan Ini

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 20 September 2022 lalu.
Namun, pemerintah memberikan batas waktu selam dua tahun sebagai masa transisi.
Hal itu bertujuan agar pelaku industri mematuhi semua ketentuan terkait pemrosesan data pribadi di masing-masing bidang industri.
Meski begitu, masih banyak pelaku usaha yang belum siap secara infrastruktur untuk menjaga data pribadi setiap individu yang tergabung di dalamnya tetap aman dan terjaga.
Hal itu diungkapkan Senior Partner Hermawan Juniarto Deloitte Legal, Cornel Juniarto dalam acara media briefing 'Reforming Indonesia’s Personal Data Protection Landscape di Jakarta Pusat, Selasa (24/1).
"Karena ini, kan, butuh sistem dan teknologi mumpuni yang dipakai untuk mengelola data prosesing dari pengelolaan data. Makanya diberi waktu dua tahun," kata Cornel kepada awak media, Selasa.
Menurut Cornel, masa transisi itu diberikan agar pelaku industri bisa menyiapkan teknologi mumpuni agar data pribadi tidak mudah diretas.
Misalnya, kata dia, pelaku industri itu memperkerjakan seseorang yang bisa melindungi data pribadinya perusahaannya.
Masa transisi UU Perlindungan Data Pribadi diberikan agar pelaku usaha bisa menyiapkan teknologi mumpuni. Simak selengkapnya.
- Mendunia, Herco Digital Raih Penghargaan di Asia Tenggara
- Prabowo Bertemu Menlu Prancis, Minta Perluas Kerja Sama Pertahanan dan Teknologi
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025
- Rumah Mesin Salurkan Puluhan Pengolah Sampah ke 15 Kota dan Kabupaten Sepanjang 2024
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan