Masa Transisi UU Perlindungan Data Pribadi, Cornel: Pelaku Industri Siapkan Ini
Selasa, 24 Januari 2023 – 20:05 WIB
"Menyiapkan Data Protection Officer (DTO) dan teknologinya. Karena, kan, harus ada data management dan kantor pengelolaan data," ungkapnya
Dia menambahkan ada tiga subjek yang dikenakan dalam UU PDP itu di antaranya korporasi, organisasi internasional, dan Badan Publik yang melakukan pemrosesan data pribadi.
"Coba kalau sekarang dilakukan, banyak sektor terkena impact. Misalnya bank, kan ada bank buku 1,2,3, dan 4. Kemudian asuransi dari segi aset dan perusahaan pembiayaan," tutur dia.
Selain itu, kata dia, ada juga pelaku usaha di sektor platform belum siap secara teknologi.
"E-commerce mungkin ada beberapa yang belum siap secara teknologi. Jadi, memang perlu masa transisi," tuturnya. (ddy/jpnn)
Masa transisi UU Perlindungan Data Pribadi diberikan agar pelaku usaha bisa menyiapkan teknologi mumpuni. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- ILCS Dukung Mahasiswa Berinovasi lewat Innovation Challenge of Excellence 2.0
- ILCS Kembangkan Digital Maritime Development Center di Yogyakarta
- Prakerja Tingkatkan Kualitas SDM Lewat Pembelajaran Fleksibel Berbasis Teknologi
- NTT DATA Business Solutions Berkomitmen Mengakselerasi Transformasi Digital
- Sambut 2025, Troben Resmi Ganti Logomark
- Equnix Apresiasi Penggerak Teknologi Mandiri di Indonesia