Masa Tugas 6 Pjs Bupati Diperpanjang

Masa Tugas 6 Pjs Bupati Diperpanjang
Masa Tugas 6 Pjs Bupati Diperpanjang
JAKARTA -- Pada 2010 ini akan ada pilkada gubernur, bupati, dan walikota di 244 daerah. Dari jumlah itu, 35 diantaranya merupakan pilkada di daerah otonom baru hasil pemekaran yang diresmikan pada 2009. Hingga saat ini, 35 daerah otonom baru itu masih dipimpin oleh seorang pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Bagi Pjs kepala daerah yang masa kerjanya habis sebelum pilkada digelar, maka masa kerjanya akan diperpanjang lagi atau diganti Pjs baru, tergantung usulan gubernur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, dari 35 Pjs kepala daerah yang di daerahnya akan berlangsung pilkada tahun ini, ada 6 Pjs yang masa kerjanya diperpanjang. Yakni Pjs Bupati Bengkulu Tengah (Bengkulu), Pjs Bupati Pesawaran (Lampung), Pjs Bupati Toraja Utara (Sulsel), Pjs Bupati Lanny Jaya (Papua), Pjs Bupati Puncak (Papua), dan Pjs Bupati Dogiyai (Papua). Masa tugas ke-6 Pjs itu diperpanjang hingga ada bupati definitif.

"Yang pilkada Januari masih ada yang proses perpanjangan atau pergantian penjabat. Nanti juga melihat usulan gubernur. Rata-rata yang enam ini diperpanjang tiga sampai enam bulan atau sampai ditetapkannya kepala daerah definitif hasil pilkada," ungkap Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1). Dia mengatakan, perpanjangan masa kerja Pjs di 6 daerah otonom baru itu berdasarkan Keputusan Mendagri.

Saut menjelaskan, 35 daerah otonom baru yang akan menggelar pilkada untuk pertama kalinya pada tahun ini merupakan daerah baru yang Undang-Undang (UU) pembentukan daerahnya disahkan 2008 dan pemerintahannya diresmikan 2009. Masa tugas Pjs yang pertama kali diberi waktu setahun. Dengan demikian, masa tugasnya habis tahun ini.

JAKARTA -- Pada 2010 ini akan ada pilkada gubernur, bupati, dan walikota di 244 daerah. Dari jumlah itu, 35 diantaranya merupakan pilkada di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News