Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
Jumat, 12 November 2010 – 09:45 WIB

Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
JAYAPURA -- Masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 yang telah habis pada 31 Oktober lalu, akhirnya diperpanjang selama 3 bulan ke depan. Hal ini setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyetujui perpanjangan masa keanggotaan MRP itu. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Alberth Bolang,SH,MH mengungkapkan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri soal pengesahan perpanjangan masa keanggotaan MRP periode 2005-2010 tersebut. Menurutnya, memang masa jabatan MRP di dalam PP No 54 Tahun 2004 tentang MRP dipertegas bahwa masa jabatan MRP hanya 5 tahun, yang dihitungkan sejak dilantik sampai diberhentikan.
"SK Mendagri No 161.91-853 Tahun 2010 yang menyatakan pengesahan perpanjangan keanggotaan MRP periode tahun 2005-2010 sudah kami terima baru-baru ini. Perpanjangan itu terhitung sejak 1 Nopember 2010 hingga 31 Januari 2011," terangnya kepada wartawan usai bertemu dengan Kaukus Parlemen Papua di ruang Baleg DPRP, kemarin.
Baca Juga:
Dengan demikian, lanjut Alberth Bolang, perpanjangan masa keanggotaan MRP ini menghilangkan beberapa kendala terkait dengan proses Perdasus MRP ini, sehingga keanggotaan MRP yang telah diperpanjang itu, juga mendapat legitimasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pengesahan terkait dengan penertiban suatu regulasi termasuk Perdasus Pemilihan Anggota MRP.
Baca Juga:
JAYAPURA -- Masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 yang telah habis pada 31 Oktober lalu, akhirnya diperpanjang selama
BERITA TERKAIT
- Polisi Siapkan Skema Contraflow Atasi Kemacetan di Jalur Wisata Lembang
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 900 Meter di Atas Puncak
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas