Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
Jumat, 12 November 2010 – 09:45 WIB
Dengan keberadaan MRP yang sudah berakhir per 31 Oktober 2010 dan belum adanya perdasus tentang pemilihan anggota MRP ini, eksekutif dan legislatif menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera melakukan perpanjangan masa keanggotaan MRP ini, karena tidak boleh vakum.
Baca Juga:
"MRP merupakan jantung daripada pelaksanaan Otsus, saya pikir ini benar. Jika jantung (MRP) ini stop atau berhenti, itu bagaimana keberadaan Otsus itu, karena sesungguhnya cermin daripada Otsus itu ada pada MRP, denyutnya ada di situ," imbuhnya.(bat/fud)
JAYAPURA -- Masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 yang telah habis pada 31 Oktober lalu, akhirnya diperpanjang selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak