Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
Jumat, 12 November 2010 – 09:45 WIB

Masa Tugas MRP Diperpanjang 3 Bulan
Dengan keberadaan MRP yang sudah berakhir per 31 Oktober 2010 dan belum adanya perdasus tentang pemilihan anggota MRP ini, eksekutif dan legislatif menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera melakukan perpanjangan masa keanggotaan MRP ini, karena tidak boleh vakum.
Baca Juga:
"MRP merupakan jantung daripada pelaksanaan Otsus, saya pikir ini benar. Jika jantung (MRP) ini stop atau berhenti, itu bagaimana keberadaan Otsus itu, karena sesungguhnya cermin daripada Otsus itu ada pada MRP, denyutnya ada di situ," imbuhnya.(bat/fud)
JAYAPURA -- Masa tugas keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2005-2010 yang telah habis pada 31 Oktober lalu, akhirnya diperpanjang selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg